LATAR BELAKANG / SEJARAH HOMECARE



Hampir dua dekade perawat Indonesia mengkampanyekan perubahan paradigma. Pekerjaan perawat yang semula vokasional hendak digeser menjadi pekerjaan profesional. Perawat yang dulunya berfungsi sebagai perpanjangan tangan dokter, kini berupaya menjadi mitra sejajar dokter sebagaimana para perawat di negara maju. Siapkah pihak lain menerima perubahan paradigma itu? Siapkah para perawat menerima konsekuensi dari perubahan paradigma itu?Wacana tentang perubahan paradigma keperawatan bermula dari Lokakarya Nasional Keperawatan I tahun 1983. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa keperawatan adalah pelayanan profesional.
Pelayanan keperawatan didefinisikan sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat, keluarga, kelompok khusus, individu, dan sebagainya, pada setiap tingkat, sepanjang siklus kehidupan pasien.
Mengikuti perkembangan keperawatan dunia, para perawat menginginkan perubahan mendasar dalam kegiatan profesinya. Kalau tadinya hanya membantu pelaksanaan tugas dokter, menjadi bagian dari upaya mencapai tujuan asuhan medis, kini mereka menginginkan pelayanan keperawatan mandiri sebagai upaya mencapai tujuan asuhan keperawatan.
Jika dulu hanya menjalankan perintah dokter, sekarang ingin diberi wewenang memutuskan berdasarkan ilmu keperawatan dan bekerja sama dengan dokter untuk menetapkan apa yang terbaik bagi pasien.
Keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU No 2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 647/2000 tentang registrasi dan praktik keperawatan lebih mengukuhkannya sebagai profesi di Indonesia.
Tuntutan perubahan paradigma ini tentu mengubah sebagian besar bentuk hubungan perawat dengan manajemen organisasi tempat kerja (rumah sakit, puskesmas), dokter, serta pasien. Jika praktik keperawatan dilihat sebagai praktik profesi, maka harus ada otoritas atau kewenangan. Ada kejelasan batasan, siapa melakukan apa. Karena diberi kewenangan maka perawat bisa digugat, perawat harus bertanggung jawab terhadap tiap keputusan dan tindakan yang dilakukan.
Perawat harus diberi kesempatan untuk mengambil keputusan secara mandiri didukung oleh pengetahuan dan pengalaman di bidang keperawatan. Namun demikian, tidak ada satu pun masalah kesehatan yang hanya diatasi dengan salah satu disiplin ilmu, karenanya kerja sama dengan pelbagai profesi lain tetap sangat penting.
Peran lain perawat adalah melakukan advokasi, membela kepentingan pasien. Saat ini keputusan pasien dipulangkan sangat tergantung kepada putusan dokter. Dengan keunikan pelayanan keperawatan, perawat berada dalam posisi untuk bisa menyatakan kapan pasien bisa pulang atau kapan pasien harus tetap tinggal. Perawat juga berperan memberikan informasi sejelas-jelasnya bagi pasien.
Untuk bisa bekerja secara profesional diperlukan sarana dan prasarana kerja yang memadai. Perlu iklim kerja yang kondusif dengan budaya organisasi yang mendukung dalam berinteraksi dengan tenaga kesehatan lain serta budaya organisasi yang memfasilitasi kerja sama dengan pasien.
Struktur organisasi hendaknya bisa memfasilitasi kewenangan bagi perawat dalam membuat keputusan. Untuk bisa bekerja secara tenang dan maksimal, diperlukan proteksi terhadap risiko kerja dan tindak kekerasan. Konsekuensi dari perkembangan itu harus ada jenjang karier dan pengembangan staf yang tertata baik, imbalan jasa, insentif serta sistem penghargaan yang sesuai dan memadai.
Dalam hal persiapan peraturan, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyatakan sudah menyelesaikan konsep lingkup praktik keperawatan, standar praktik keperawatan, serta standar kompetensi tiap kategori keperawatan. Rancangan Undang-Undang Keperawatan juga sudah selesai, tinggal dibahas di tingkat departemen kemudian diteruskan ke DPR.
Dari adanya dukungan di atas maka model-model praktik keperawatan profesional pun akan segera diwujudkan. Sejauh ini sudah diidentifikasi bentuk-bentuk praktik keperawatan mandiri, seperti praktik di rumah sakit, kunjungan rumah (home care), lembaga/rumah perawatan (nursing home), praktik berkelompok serta praktik individu. Pelayanan home care akan memudahkan pelayanan kesehatan kepada klien dan keluarga.
Home Care dilatarbelakangi, salah satunya, oleh permintaan keluarga penderita yang diharuskan opname, namun tempat di Rawat Inap penuh, sementara untuk ke RSU merasa keberatan dalam hal biaya. Adakalanya pelayanan home care bagi penderita kasus terminal, yakni kondisi penyakit yang dianggap tidak punya harapan lagi (dari sisi medis) dan tidak diterima di RS manapun.
CVA atau stroke merupakan slah satu penyakiy yang membutuhkan pelayanan yang intensif. Namun terkadang banyak keluhan dari klien maupun keluarga menginggat perawatan di rumah sakit yang terasa mahal. Home care merupak solusi yang tepat bagi penderita CVA atau stroke untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau, efisien dan berkesinambungan.
Bentuk pelayanan Pendampingan dan Perawatan CVA di rumah (Home Care) sangat tepat untuk diterapkan dalam keluarga. Pelayanan CVA di rumah (home care) sangat membantu klien yang mempunyai hambatan fisik, mental dan social, termasuk memberikan dukungan dan pelayanan untuk hidup mandiri, sehingga mengurangi beban baik dari anggota keluarga, teman, kerabat maupun tetangga yang membantu memenuhi kebutuhan hidup menuju kesembuhan dan kelangsungan hidup klien.
Selain itu program home care sangat diperlukan dalam mendayagunakan berbagai upaya untuk meningkatkan derajat kesejahteraan klien CVA secara utuh. Dalam hal ini Program Home Care diharapkan dapat membantu klien CVA mendapatkan keberlangsungan hidup menuju kemandirian secara bertahap. 
1.2                MAKSUD DAN TUJUAN
a.    MAKSUD
Maksud dari pelaksanaan program Home care adalah untuk mengembangkan pelayanan social terhadap para pasien dengan CVA atau yang biasa disebut Stroke dengan memberikan pelatihan dan bimbingan yang berorientasi pada kebutuhan hidup sehari-hari tanpa sering merepotkan orang lain serta para pasien tersebut merasakan bahagia walaupun mengalami keterbatasan dalam beraktifitas. 
b.   TUJUAN
Tujuan yang diharapkan dari Pendampingan dan Perawatan pada pasien dengan CVA di rumah (Home Care) adalah:
1.      Meningkatnya kemampuan pasien CVA untuk menyesuaikan diri terhadap proses perubahan dirinya secara fisik, mental dan social.
2.      Terpenuhinya kebutuhan dan hak pada pasien CVA agar mampu berperan dan berfungsi di masyarakat secara wajar.
3.      Meningkatnya kemampuan  keluarga dan masyarakat dalam pendampingan dan perawatan pasien CVA di rumah.
4. Terciptanya rasa aman, nyaman dan tentram bagi pasien CVA baik di rumah    maupun di lingkungan sekitarnya.
1.3                MANFAAT
a.    BAGI PETUGAS HOME CARE
Dengan adanya perawatan homecare dimana mutu dan layanan petugas lebih intensif diberikan bagi klien CVA akan memberikan sebuah proses keperawtran yang berkesinambungan. Selain itu adanya homecare bagi petugas kesehatan dapat memperluas lapangan pekerjaan dan juga memberikan rasa kepuasan serta kebanggaan tersendiri bagi perawat homecare. Dengan itu juga perawat dapat meningkatkan rasa percaya diri karena klien betul-betul terpantau oleh perawata secara mandiri.
b.    BAGI KLIEN HOME CARE
Mempermudah klien serta keluarga dalam melaksanakan perawatan di rumah secara mandiri dan memperkecil harga pengeluaran untuk biaya perawatan. Keluarga dan klien juga mendapat tambahan pengetahuan mengenai kesehatan khususnya perawatan pada klien CVA.
c.    BAGI DUNIA KESEHATAN
Dapat meningkatkan taraf kesehatan dan mempererat hubungan tim kesehatan, meliputi dokter, perawat, terapis, laborat, dan ahli gizi. Homecare merupakan sumbangan metode terbaru dalam dunia kesehatan yagn dapat memberikan keuntungan yang meksimal bagi klien dan tim keperawatan.

Comments

Popular posts from this blog

SOP & CARA VERBEDEN (GANTI LAKEN) DENGAN PASIEN DIATASNYA

SOP Keperawatan: Mencuci Rambut Pasien (Keramas)

SOP / CARA MELAKUKAN KIRBAT ES / KOMPRES DENGAN ES BATU