SOP NEBULIZER
SOP NEBULIZER
Status Dokumen | Induk Salinan No.Distribusi | ||
NAMA INSTITUSI | SOP / PROTAP NEBULAIZER | ||
No Dokumen ........ | No Revisi …. | Halaman 1/1 | |
SOP UGD | Tanggal Terbit ……… | Disetujui oleh, | |
Pengertian | Nebulaizer adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk mengencerkan dahak dan melonggarkan jalan nafas | ||
Tujuan | 1. Merelaksasi jalan nafas. 2. Mengencerkan dan mempermudah mobilisasi sekret. 3. Menurunkan edema mukosa. 4. Pemberian obat secara langsung pada saluran pernafasan untuk pengobatan penyakit, seperti : bronkospasme akut, produksi sekret yang berlebihan, dan batuk yang disertai dengan sesak nafas. | ||
Kebijakan | 1. Dibawah tanggung jawab dan pengawasan dokter 2. Peralatan nebulizer standar | ||
Prosedur | Persiapan Alat : 1. Tabung O2 2. Obat untuk bronchodilator antara lain : ventolin, dexamethasone 3. Masker oksigen 4. Nebulizer 1 set. 5. Obat untuk terapi aerosol dan pengencernya bila diperlukan. 6. Stetoskop. 7. Tissue. 8. Nierbeken/bengkok. 9. Suction (kalau perlu). Persiapan Pasien : 1. Pasien/keluarga diberi penjelasan tentang hal-hal yang akan dilakukan 2. Pasien diatur sesuai kebutuhan Pelaksanaan : 1. Pasien/keluarga diberi penjelasan tentang hal-hal yang akan dilakukan 2. Membawa alat-alat ke dekat pasien. 3. Mengatur posisi pasien sesuai dengan keadaan pasien 4. Memasukkan obat kewadahnya (bagian dari alat nebulizer). 5. Menghubungkan nebulizer dengan listrik 6. Menyalakan mesin nebulizer (tekan power on) dan mengecek out flow apakah timbul uap atau embun. 7. Menghubungkan alat ke mulut atau menutupi hidung dan mulut (posisi) yang tepat. 8. Menganjurkan agar klien untuk melakukan nafas dalam, tahan sebentar, lalu ekspirasi. 9. Setelah selesai, mengecek keadaan umum klien, tanda-tanda vital, dan melakukan auskultasi paru secara berkala selama prosedur. 10. Menganjurkan klien untuk melakukan nafas dalam dan batuk efektif untuk mengeluarkan sekret. 11. Perhatian :
c. Tempatkan alat nebulizer pada posisi yang aman (jangan sampai jatuh). | ||
Unit terkait | Rawat inap |
Comments
Post a Comment