SOP / CARA INFORMED CONSENT (Persetujuan) TINDAKAN MEDIS
Pengertian Informed Consent
Informed Consent adalah Suatu proses pengambilan persetujuan dari pasien / keluarga mengenai tindakan medis/ kedokteran yang akan dilakukan selama pasien dirawat di Rumah Sakit.
Tujuan Informed Consent
Sebagai pedoman persetujuan dari pasien atau keluarga terhadap tindakan yang dilakukan
Sebagai pedoman persetujuan dari pasien atau keluarga terhadap tindakan yang dilakukan
Kebijakan
Dilakukan kepada setiap pasien yang akan dilakukan tindakan Kedokteran / medis
Prosedur
A. Setelah pasien diindikasikan tindakan yang akan dilakukan oleh dokter, pasien atau keluarga dijelaskan mengenai:
Prosedur
A. Setelah pasien diindikasikan tindakan yang akan dilakukan oleh dokter, pasien atau keluarga dijelaskan mengenai:
- Pengertian tindakan yang akan dilakukan
- Tujuan HD
- Indikasi HD
- Komplikasi HD
- Prosedur tindakan HD
C. Yang berhak menandatangani persetujuan tindakan adalah:
- Pasien itu sendiri dengan usia > 18 tahun dan dalam kondisi sadar penuh
- Pasangan hidup pasien (istri atau suami)
- Orang tua / wali
- Bagi pasien usia < 18 tahun, wali atau orang tua atau keluarga terdekat (penanggung jawab)
Unit Terkait
– Ruang HD
– Rawat Inap
– Rawat Jalan
– I G D
– Ruang HD
– Rawat Inap
– Rawat Jalan
– I G D
Comments
Post a Comment