SOP/CARA VISUM ET REPERTUM HIDUP & JENAZAH
Pengertian | Suatu prosedure untuk melayani perrnintaan pembuatan visum et repertum. |
Tujuan | Sebagai acuan membuat visum setelah melakukan pemeriksaan pasien atau jenazah. Sebagai bahan pedoman keluarga dan polisi dalam menyeleseikan masalah hukum. Sebagai penguat bukti penyebab kematian. |
Kebijakan | Visum adalah sebagai bahan bukti pengganti bila diperlukan dipengadilan. Pelayanan visum disini adalah visum hidup dan jenazah Visum dilakukan oleh dokter puskesmas dan rumah sakit yang sudah bersertifikat keahlian Visum dilakukan dengan tekhnik steril |
Prosedur | 1. Rumah sakit melayani Visum hidup maupun jenazah 2. Permintaan Visum diajukan secara resmi dan tertulis oleh Kepolisian kepada Puskesmas. 3. Pengajuan permintaan Visum disampaikan di UGD dalam waktu 2 x 24 jam sejak kejadian oleh petugas kepolisian 4. Petugas UGD meneliti surat permintaan Visum, setelah meneliti kebenaran surat, petugas menulis tanggal, jam penerimaan, nama dan tanda tangan. 5. Apabila penderita / korban sudah masuk ruangan maka surat permintaan Visum ada di UGD ' 6. Visum dibuat berdasarkan pemeriksaan penderita pada saat permintaan Visum Et repertum. 7. Bila penderita / korban sudah meninggal maka petugas UGD memriksa kondisi secara umum. 8. penderita yang sudah meninggal juga dapat dilakukan di Rumah sakit yang Khusus. 9. Visum hidup dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa / menangani penderita pada saat visum diterima. 10. Visum bisa diambil oleh petugas kepolisian dalam waktu 2 X 24 jam (hidup) 7 X 24 jam (jenazah) 11. petugas menandatangani penerimaan laporan visum 12. dokumentasikan hasil visum (menggunakan kamera khusus visum kemudian disimpan dikomputer UGD) |
Unit terkait | IGD, Kamar jenazah, Ambulance, Kepolisian |
Comments
Post a Comment