SOP/CARA VISUM ET REPERTUM HIDUP & JENAZAH
Pengertian Suatu prosedure untuk melayani perrnintaan pembuatan visum et repertum. Tujuan Sebagai acuan membuat visum setelah melakukan pemeriksaan pasien atau jenazah. Sebagai bahan pedoman keluarga dan polisi dalam menyeleseikan masalah hukum. Sebagai penguat bukti penyebab kematian. Kebijakan Visum adalah sebagai bahan bukti pengganti bila diperlukan dipengadilan. Pelayanan visum disini adalah visum hidup dan jenazah Visum dilakukan oleh dokter puskesmas dan rumah sakit yang sudah bersertifikat keahlian Visum dilakukan dengan tekhnik steril Prosedur 1. Rumah sakit melayani Visum hidup maupun jenazah 2. Permintaan Visum diajukan secara resmi dan tertulis oleh Kepolisian kepada Puskesmas. 3. Pengajuan permintaan Visum disampaikan di UGD dalam waktu 2 x 24 jam sejak kejadian oleh petugas kepolisian 4. Petugas UGD meneliti surat permintaan Visum, setelah meneliti kebenaran surat, petugas menulis tanggal, jam penerimaan, nama dan tanda tangan. 5. Apabila penderita / korban suda