PRINSIP-PRINSIP SOP
2.1 Prinsip SOP
2.1.1 Prinsip Penyusunan SOP
a. Penyusunan SOP harus mengacu pada SOTK, TUPOKSI, serta alur dokumen.
b. Prosedur kerja menjadi tanggung jawab semua anggota organisasi.
c. Fungsi dan aktivitas dikendalikan oleh prosedur, sehingga perlu dikembangkandiagram alur dari kegiatan organisasi.
d. SOP didasarkan atas kebijakan yang berlaku.
e. SOP dikoordinasikan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan/penyimpangan.
f. SOP tidak terlalu rinci.
g. SOP dibuat sesederhana mungkin.
h. SOP tidak tumpang tindih, bertentangan atau duplikasi dengan prosedur lain.
i. SOP ditinjau ulang secara periodik dan dikembangkan sesuai kebutuhan.
2.1.2 Prinsip Pelaksanaan SOP
Pelaksanaan SOP harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
a. Konsisten. SOP harus dilaksanakan secara konsisten dari waktu ke waktu, oleh siapa pun dan dalam kondisi apa pun oleh seluruh pejabat dan pelaksana di lingkungan Inspektorat Jenderal Departemen Agama.
b. Komitmen. SOP harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dari seluruh jajaran organisasi, dari level yang paling rendah sampai yang tertinggi.
c. Perbaikan berkelanjutan. Pelaksanaan SOP harus terbuka terhadap segala penyempurnaan untuk memperoleh prosedur yang benar-benar efisien dan efektif.
d. Mengikat. SOP harus mengikat pelaksana dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur standar yang telah ditetapkan.
e. Seluruh unsur memiliki peran penting. Seluruh pegawai berperan dalam setiap prosedur yang distandarkan. Jika ada pegawai yang tidak melaksanakan perannya dengan baik, maka akan mengganggu keseluruhan proses, yang akhirnya juga berdampak pada proses penyelenggaraan pemerintahan.
f. Didokumentasikan dengan baik. Seluruh prosedur yang telah distandarkan harus didokumentasikan dengan baik, sehingga dapat selalu dijadikan referensi.
Comments
Post a Comment